Tulungagung Longgarkan PPKM, Warga Berbondong-bondong Ajukan Izin Hajatan

Antara, Jurnalis
Rabu 03 Februari 2021 10:34 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

Galih menambahkan, acara jamuan makan secara prasmanan tidak diperbolehkan dan penyelenggara hajatan hanya boleh menyediakan tempat duduk dalam jumlah terbatas untuk keluarga dan tamu.

Warga yang mengajukan permohonan izin untuk mengadakan hajatan juga harus melampirkan kartu identitas, denah lokasi hajatan, dan penanggung jawab acara.

"Satu penyelenggara hajatan harus ada yang bertanggung jawab," kata Galih.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat desa hingga kabupaten akan mengawasi seluruh rangkaian acara hajatan guna memastikan aturan penyelenggaraan hajatan semasa pandemi dan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona dijalankan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya