5 Fakta Penangkapan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 04 Februari 2021 11:10 WIB
Pendiri Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi.(Foto:Instagram)
Share :

JAKARTA - Publik dihebohkan dengan aktivitas Pasar Muamalah lantaran melakukan transaksi jual beli dengan dinar dan dirham. Pasar yang berada di Depok, Jawa Barat, itu pun memperbolehkan aktivitas jual beli dengan sistem barang tukar barang alias barter.

Mabes Polri langsung menangkap Pendiri Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi. Dia ditangkap lantaran melakukan transaksi jual beli menggunakan mata uang selain rupiah dengan ancaman Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp200 juta.

Okezone merangkum 5 fakta soal penangkapan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi:

1. Zaim Saidi Jadi Inisiator dan Pengatur Nilai Tukar Dinar-Dirham di Pasar Muamalah

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Zaim Saidi merupakan inisitor berdirinya Pasar Muamalah Depok. Dia juga merupakan pengatur nilai tukar uang dirham dan dinar di pasar tersebut.

Baca Juga: Lurah Tanah Baru Depok Sebut Pendiri Pasar Muamalah Tak Pernah Ajukan Izin Resmi

"Berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus sebagai pengelola dan sebagai wakala induk, yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar dinar atau diham," kata Ahmad kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Februari 2021.

Ramadhan mengatakan, atas perbuatannya Zaim terancam hukuman pidana penjara selama satu tahun dengan denda sebesar Rp200 juta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya