BLITAR - Sebanyak 2.942 perempuan di Kabupaten Blitar kini menjanda, berdasarkan data sepanjang tahun 2020. Mereka memilih mengakhiri biduk rumah tangga dengan menggugat cerai suami.
"Gugatan cerai dari istri sebanyak 2.942," ujar Panitera Muda Pengadilan Agama Blitar Nurkholis Ahwan, Kamis (4/2/2021).
Total kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Blitar selama tahun 2020 sebanyak 4.045 kasus. Dari perkara yang diajukan tersebut, 2.942 di antaranya adalah gugatan dari pihak istri. Sedangkan 1.103 perkara selebihnya, merupakan talak suami.
Gugatan cerai, kata Nurkholis banyak dilatarbelakangi faktor ekonomi. Istrinya bekerja, sebagian besar menjadi buruh migran, sementara sang suami menganggur. Penyebab gugatan cerai lainnya adalah adanya orang ketiga. Kemudian banyak juga yang disebabkan kekerasan dalam rumah tangga.
Menurut Nurkholis, pengajuan cerai ke pengadilan mayoritas dilakukan pasutri muda dengan usia 35 tahun ke bawah.
Baca juga: Blok Narkoba di Lapas Blitar Tiba-Tiba Digeledah, Ada Apa?
"Paling banyak diajukan pasangan muda," kata Nurkholis.