Polda Metro : 172 Perkantoran & 599 Restoran Langgar Prokes, Total Denda Rp1,2 Miliar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 05 Februari 2021 08:52 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri (foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan (prokes) sejak 14 September 2020 hingga 4 Februari 2021. Tercatat, ada 599 restoran dan 172 perkantoran yang melanggar prokes dan telah ditindak selama digelarnya operasi yustisi.

"Yang ditutup sementara 172 perkantoran dan 599 tempat makan atau minum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (5/2/2021).

Ratusan restoran dan perkantoran tersebut ditindak karena melanggar aturan melebihi kapasitas dan jam operasional selama PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Selain restoran dan perkantoran, Polda Metro Jaya juga melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar prokes. Tercatat, ada 582.481 orang yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 dan telah ditindak. Kemudian, sebanyak 6.393 orang dikenakan sanksi administratif.

Baca Juga : Pengacara Laskar FPI Pertanyakan Polisi Buntuti Habib Rizieq, Ini Jawaban Polda Metro

Baca Juga: Proteksi Diri dari Covid-19, Vaksin dan Protokol Kesehatan Saling Melengkapi

Total denda yang dikumpulkan dari gelaran operasi yustisi tersebut mencapai sekira Rp1,2 miliar. Yusri menjelaskan, sebanyak 78.839 orang dikenakan teguran tertulis dan 335.544 orang diberikan teguran lisan. Kemudian, ada 162.028 orang dikenakan sanksi sosial.

"Sanksi sosial dengan menyapu, pungut sampah, dan ucap Pancasila," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya