Ganjil Genap di Kota Bogor, Ojol dan Taksi Online Dibebaskan

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Jum'at 05 Februari 2021 16:19 WIB
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo (foto: Okezone.com/Putra RA)
Share :

BOGOR - Pengendara ojek online dan taksi online, termasuk dalam kategori yang dikecualikan dalam aturan ganjil genap di Kota Bogor. Mereka tetap diperbolehkan melintas di seluruh ruas jalan.

"Kalau terkait produktivitas, mungkin mengantar sembako, ojol, grab, gocar, dan sebagainya itu pasti kita bebaskan," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo, Jumat (5/2/2021).

Baca juga:  Wali Kota Bogor: Penerapan Ganjil Genap Berlaku 24 Jam

Begitu juga dengan para pekerja atau karyawan baik yang akan melintas maupun bekerja di Kota Bogor. Tetapi dengan catatan harus bisa menunjukan kartu identitas atau name tage tempatnya bekerja.

"Karyawan dan sebagainya dia bisa menunjukkan name tag karyawannya. Jadi kalau bekerja terkait produktivitas silahkan asal bisa menunjukkan. Tapi yang tidak ada terkait produktivitas, hanya untuk jalan-jalan tentunya akan kami putar balik," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya