Jual Kucing Hutan, Wanita Ini Dituntut 3 Tahun Penjara

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Jum'at 05 Februari 2021 04:01 WIB
Jaksa menuntut perempuan penjual kucing hutan hukuman 3 tahun penjara.
Share :

Baca Juga : Lagi! Aksi Jagal Kucing Terjadi di Kalideres Jakbar, Kucing Dibunuh untuk Dimasak

Sementara dalam sidang sebelumnya, GMP mengaku sudah melakukan bisnis jual beli satwa dilindungi sejak tahun 2017 melalui media sosial Facebook dan Instagram.

Baca Juga : Gara-Gara Hindari Kucing Mobil Boks Terguling dan Terbakar, 2 Tewas

"Pernah juga jual owa, binturong, dan siamang. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya