Baca Juga : Beredar Foto Habib Rizieq Kritis, Ini Fakta Sebenarnya
Baca Juga : Ajukan Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Habib Rizieq
Di kasus tersebut, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula ketika Rizieq mengadakan acara pernikahan putrinya di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020, yang kemudian dilanjutkan dengan acara peringatan Maulid Nabi. Kegiatan itu ramai didatangi para pengikut Rizieq. Mereka banyak yang berkerumun, tidak menjaga jarak dan tidak mengenakan masker yang berpotensi menularkan Covid-19.
(Angkasa Yudhistira)