Kasus Dinar Dirham Zaim Saidi, PKS: Utamakan Edukasi daripada Penangkapan

Riezky Maulana, Jurnalis
Minggu 07 Februari 2021 06:45 WIB
Pasar Muamalah (Foto: Dok iNews)
Share :

Dia menjelaskan, tersangka ditahan berdasarkan dua alasan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rusdi menjelaskan wewenang penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik, namun Rusdi mengungkap ada dua alasan subjektif dan objektif penahanan itu.

Atas perbuatannya, Zaim Saidi dipersangkakan Pasal 9 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya