Baca Juga : Seluruh Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Habib Rizieq Segera Disidangkan
Sementara satu orang tersangka lainnya yakni Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat belum dilakukan penahanan. "Tidak ditahan Alhamdulillah," ujar Aziz.
Sebanyak tiga berkas perkara yang dinyatakan rampung adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Megamendung dan dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji Swab RS Ummi.
(Angkasa Yudhistira)