Ustadz Maaher Meninggal Dunia, Polri: Pihak Rutan Sudah Sarankan Dibawa ke RS Polri

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 08 Februari 2021 21:47 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (Foto: Polri)
Share :

Ustadz Maaher ditahan di Rutan Mabes Polri terkait dugaan menghina Habib Luthfi bin Yahya. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait kasus ujaran kebencian di media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Ustadz Maaher Meninggal Dunia

Ustadz Maaher telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia disangka melanggar Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya