Warga Luar Masuk Kabupaten Bogor Harus Bawa Tes Antigen, 153 Petugas Disiagakan

Antara, Jurnalis
Senin 08 Februari 2021 04:40 WIB
Foto: Antara
Share :

CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menyiagakan 153 petugas gabungan untuk memeriksa surat hasil tes antigen Covid-19 warga luar yang masuk ke wilayah itu di sembilan posko pemeriksaan.

"Warga dari luar Kabupaten Bogor wajib membawa surat rapid test antigen hasil negatif," ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Minggu (7/2/2021).

Menurutnya, masing-masing posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) itu dijaga oleh 17 personel dengan formasi lima anggota polisi, dua anggota TNI, lima anggota Dishub dan lima anggota Satpol PP.

Baca juga: Dinkes DKI Sebut Kapasitas Tempat Tidur dan Isolasi Pasien Covid-19 Masih Memadai

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa sembilan posko pemeriksaan surat tes cepat antigen itu dilakukan di Dramaga, Kemang, Babakan Madang, Sukaraja, Ciomas, Cigombong, Rindu Alam, Gadog dan Ciawi. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya