Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembuang Limbah Medis di Bogor

Antara, Jurnalis
Selasa 09 Februari 2021 21:28 WIB
Kapolres Bogor AKBP Harun (Foto : Antara)
Share :

BOGOR - Polres Bogor menetapkan dua tersangka atas kasus pembuangan puluhan kantong limbah medis yakni alat pelindung diri (APD) secara sembarangan di Kabupaten Bogor.

"Pelaku pembuangan limbah medis sudah kami tahan, ada dua orang," kata Kepala Polres Bogor, AKBP Harun, usai meninjau posko penanganan Covid-19 di Desa Jabon Mekar, Parung, Bogor, Selasa (9/2/2021).

Meski begitu, Harun belum mau memaparkan lebih rinci mengenai siapa yang terlibat serta maksud dan tujuan membuang sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) itu secara sembarangan.

"Siapa-siapanya, tugasnya apa, nanti ya. Yang pasti kami sudah menangkap dua pelaku, pembuangan limbah medis di Tenjo dan Cigudeg," kata Harun.

Menurut dia, pengolahan limbah medis memerlukan penanganan khusus dari pihak yang sudah bersertifikat. Maka, ketika proses pengolahan limbah medis dilakukan tak sesuai dengan prosedur, dapat dipastikan merupakan tindakan pidana.

Baca Juga : Klaster Keluarga Masih Tinggi, Anies: Jangan Bepergian Dulu!

Baca Juga : Pekan Ini, Angka Kesembuhan Covid Alami Penurunan 4,2%

Pemerintah Kabupaten Bogor menemukan tumpukan karung berisi sampah medis di dua lokasi lahan pertanian berbeda selama dua hari berturut-turut.

Penemuan pertama ditemukan 17 karung sampah berisi masker dan hazmat di Kecamatan Tenjo, Bogor pada Selasa 2 Februari, serta penemuan kedua sebanyak 55 karung sampah berisi hazmat, jarum suntik, dan botol infus di Cigudeg, Bogor, pada Rabu 3 Februari.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya