JAKARTA - Satgas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 8/2021 yang mengatur perjalanan ke luar negeri. Dalam SE tersebut warga negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri harus melakukan isolasi.
“Terkait lokasi isolasi bagi WNI dapat ditanggung pemerintah di Wisma Atlet Pademangan atau biaya mandiri di hotel yang direkomendasikan Satgas Covid-19,” ucap Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito yang dikutip dari dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (10/2/2021).
Lebih lanjut Wiku mengatakan, tidak semua WNI bisa mendapatkan isolasi mandiri. Dia menyebut hanya tiga kelompok yang biaya isolasinya bisa ditanggung pemerintah.
“Dalam SK Satgas No 9/2021, diatur WNI yang mampu mengajukan mekanisme isolasi dengan biaya pemerintah di antaranya pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, dan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas internasional,” katanya.
Wiku mengatakan, aturan ini akan digunakan seterusnya dengan waktu yang ditentukan kemudian, setelah sebelumnya selalu diperbaharui setiap 2 minggu.