Kejagung Juga Sita Tanah 23 Hektare Milik Heru Hidayat Dalam Kasus Asabri

Erfan Maaruf, Jurnalis
Rabu 10 Februari 2021 06:56 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tersangka Heru Hidayat dalam kasus dugaan Korupsi PT Asabri. Selain 20 kapal laut, Kejagung sita tanah milik Heru Hidayat seluas 23 hektare.

"Ada 20 kapal disita kasus Asabri punya HH. Terus tanah 23 hektare," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah saat ditemui MNC Portal Indonesia di Gedung Bundar, Rabu (10/2/2021).

Baca juga:  Kejagung Periksa 3 Pihak Swasta Terkait Kasus Asabri

Meski tidak menjelaskan mengenai lokasi tanah 23 hektare tersebut namun dia menduga tanah tersebut merupakan salah satu aliran dana dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Baca juga:  DPR Minta Kejagung Segera Pulihkan Aset Jiwasraya dan Asabri

Sebelumnya, penyidik juga menyita 566 bidang tanah seluas 194 hektare di daerah Maja, Kabupaten Lebak, Banten milik Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro.

Diketahui, selain menjadi tersangka di ASABRI, Heru dan Benny juga telah menjadi terdakwa di Jiwasraya. Keduanya bersama enam tersangka ASABRI lain dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya