Penuhi Kebutuhan Hidup di Tengah Pandemi Covid-19, IRT Nekat Edarkan Sabu

Sigit Dzakwan, Jurnalis
Rabu 10 Februari 2021 00:01 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

"Saat ini pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti dan terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.

Tente Syami mengaku nekat menjual sabu demi membantu meringankan beban suaminya, yang bekerja serabutan serta memberi makan tiga anaknya.

“Ya untuk nambah nambah penghasilan. Suami kerja serabutan aja. Anak saya tiga masih kecil,” akunya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya