Jual Motor Curian ke Korban, 2 Residivis Ini Ditangkap

Ramli Nurawang, Jurnalis
Kamis 11 Februari 2021 09:19 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Baca Juga : Heboh Pasukan Oranye Temukan Senpi dan Kunci Letter T di Kompleks Bina Marga

Baca Juga : Terobsesi Dibilang Keren Bisa Kebut-kebutan, Bocah SD di Madiun Nekat Nyuri Motor

Kapolres Lombok Timur, AKBP Tunggul Sinatrio mengatakan, dari pengakuan tersangka, mereka telah melakukan aksi kejahatan serupa di sejumlah TKP wilayah hukum Polres Lombok Timur.

“Penangkapan mereka unik, karena korban memesan motor lewat online dan bayarnya COD, sehingga pelaku dapat kita ringkus,” katanya, Rabu (10/2/2021).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya