JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) meniadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun 2021. Hal itu menyusul keluarnya kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang tiadakan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun pelajaran 2020/2021.
“UN di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN,” kata Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta.
Baca juga: Menag Yaqut Apresiasi Peran Gereja Protestan Maluku Jaga Kerukunan Antarumat Beragama
Keputusan tersebut memperhatikan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Hal itu berlaku untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA).
Terkait dengan kelulusan siswa, Kemenag menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah.
Baca juga: Silaturahmi ke Kiyai Syukron Ma'mun, Menag Diminta Perhatikan Kiyai Kampung
Siswa madrasah dinyatakan lulus setelah memenuhi tiga syarat yakni pertama, menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal ‘Baik’, dan ketiga, mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (madrasah).
"Ujian Madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah dari tingkat MI, MTs, dan MA,” ujarnya.