Kemenag Tiadakan Ujian Akhir Madrasah Tahun 2021

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 12 Februari 2021 15:56 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

Disisi lain, Kemenag menerbitkan ketentuan kenaikan kelas yakni, ujian akhir semester dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau luring dan/ atau bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Lalu, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Dan yang terakhir, rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya