Saat ini, kata Sudarno, anggota Polsek Pagulu sedang mengembangkan keterlibatan keduanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya.
"Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Sudarno.
(Awaludin)