Bobol Sekolah, Bocah 13 Tahun Bawa Kabur 19 Unit Tablet

Demon Fajri, Jurnalis
Jum'at 12 Februari 2021 15:16 WIB
Bocah remaja yang tertangkap mencuri (foto: ist)
Share :

Saat ini, kata Sudarno, anggota Polsek Pagulu sedang mengembangkan keterlibatan keduanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya.

"Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Sudarno.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya