Duh! Pelajar SMP Sodomi 4 Bocah, Penyebabnya Mengejutkan

Agregasi KR Jogja, Jurnalis
Jum'at 12 Februari 2021 19:20 WIB
ilustrasi: shutterstock
Share :

Pelaku dijerat pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya