Pada PPKM mikro diatur empat zonasi RT, yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye dan zona merah. Khusus untuk RT yang masuk kategori zona merah, akan dilakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah dan tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Baca Juga : Jokowi: Jangan Sampai 1 Orang Covid-19 Tapi Lockdown Seluruh Kota
Kemudian melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat. Kebijakan PPKM mikro mulai berlaku sejak 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
Baca Juga : PPKM Mikro di Jakarta, Kodam Jaya Kerahkan 3.115 Prajurit
(Erha Aprili Ramadhoni)