Dapat Bisikan Gaib Soal Harta Karun, Anak Ini Malah Bunuh Ibu Kandungnya

Avirista Midaada, Jurnalis
Sabtu 13 Februari 2021 20:47 WIB
Tersangka Arifuddin saat ditangkap polisi (foto: Okezone/Avirista)
Share :

Saat dilakukan penyelidikan, tersangka Arifudin diduga mengalami gangguan jiwa. Namun untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka, Satreskrim Polres Malang tengah berkoordinasi dengan psikolog.

"Untuk hal ini, nantinya kami (Polres Malang) akan mengkonsultasikan kondisi kejiwaan tersangka kepada Psikolog Polda Jawa Timur," katanya.

Sementara itu, berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang korban terkubur separuh di lokasi itu selama kurang lebih 2 minggu.

"Sementara bekas luka dan benda tumpul tidak ditemukan pada tubuh korban," tuturnya.

Atas ulahnya itu, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya