JAKARTA - Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK), mengatakan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, tidak melanggar etikanya sebagai aparatur sipil negara (ASN) melainkan menggunakan kapasitasnya sebagai akademisi dalam menyampaikan kritiknya kepada Pemerintah.
"Ada ASN akademis dan inilah Pak Din di sini. Dia dosen dan dia kemudian mengkritik. Jadi, itu bukan soal (pelanggaran) etika, itu adalah profesi. Dia menggunakan keilmuannya untuk membicarakan sesuatu, itu bukan (masalah) etika," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/2/2021).
Baca Juga: Din Syamsuddin Dituduh Radikal, PAN: Itu Menyakiti Tokoh yang Dikenal Meneduhkan
Menurut JK, ASN terbagi menjadi dua kategori, yakni yang berada di struktur pemerintah dan di lingkungan akademis. ASN di pemerintahan itulah yang tidak boleh mengkritik pemerintah karena mereka berada di suatu stuktur pemerintahan.
Sementara dosen yang berstatus ASN, lanjut JK, boleh saja menggunakan kemampuan akademisnya untuk menyampaikan kritik selama caranya tidak melanggar peraturan dan undang-undang yang berlaku.
"Di UI, contoh saja Faisal Basri, dia kan selalu mengkritik pemerintah. Tidak apa-apa, dia profesional. Jadi bukan melanggar etika ASN. Kalau seorang dirjen (di suatu kementerian) mengkritik pemerintah, itu baru salah," katanya.
Selain itu, dia juga mencontohkan ada kelompok-kelompok di universitas negeri yang menggaungkan gerakan antikorupsi. Menurut dia, kelompok akademisi yang menyampaikan kritik kepada pemerintah merupakan wajar dan diperlukan di negara demokratis seperti Indonesia.