PPKM Mikro, RT di Kabupaten Tangerang Nihil Zona Merah Covid-19

Isty Maulidya, Jurnalis
Senin 15 Februari 2021 13:33 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)
Share :

TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan pemetaan penyebaran virus corona (Covid-19) tingkat rukun tetangga (RT) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Lewat pemetaan tingkat RT, antisipasi penyebaran Covid-19 juga dapat dilakukan secepatnya.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi mengatakan, berdasarkan pemetaan tersebut, tidak ditemukan adanya RT yang masuk ke zona merah. Seluruh RT di Kabupaten Tangerang masuk dalam zona kuning dan oranye.

"Tadi kita hitung-hitungan di Kabupaten Tangerang enggak ada yang zona merah, rata-rata kuning, ada zona oranye 1 itu di Bojong Nangka," kata Hendra, pada Senin (15/1/2021).

Hasil tersebut didapat dengan cara menghitung jumlah rumah yang terdapat kasus positif sesuai dengan indikator PPKM Mikro yang termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Nageri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021. Pemetaan zonasi dihitung dari jumlah rumah yang terdapat kasus positif, bukan dari jumlah orang yang positif.

“Hitungannya dari jumlah rumah yang ada kasus positif. Jadi kalau lebih dari 10 rumah positif dalam satu RT berarti itu zona merah,” jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya