JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, warga DKI jakarta yang menolak vaksinasi Covid-19 didenda sebesar Rp5 juta, sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30.
"Kalau dari Pak Jokowi bilang kalau nolak, enggak dikasih bansos. Kalau yang di Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp5 juta," kata Riza di Jakarta, Senin (15/2/2021).
Riza menekankan bahwa masyarakat tidak boleh menolak pemberian vaksin Covid-19. Selain sudah disiapkan, hal ini adalah untuk membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tenaga Kesehatan Sudah Mencapai 74,63%
"Masa menolak, kan sudah baik dikasih vaksin untuk pribadinya, keluarga dan masyarakat. Enggak boleh menolak dong kan ada aturan perdanya. Kalau menolak ada sanksinya di Jakarta," katanya.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 terkait Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Massal, Menkes Libatkan Personel TNI-Polri Bantu Nyuntik
Perpres Nomor 14 Tahun 2021 juga mengatur sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak atau menghalangi pelaksanaan vaksinasi Covid-19.