Apresiasi Jokowi, Anggota Dewas KPK: Kebebasan Berpendapat Tak Boleh Terpasung UU ITE

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 16 Februari 2021 19:02 WIB
Ilustrasi UU ITE. (Foto: Istimewa)
Share :

“Usulan Presiden Jokowi untuk merevisi pasal-pasal karet UU ITE patut diapresiasi. Semoga segera ditindaklanjuti menteri terkait & parpol di DPR,” tulis Syamsuddin di akun Twitter pribadinya, @syamsuddin_haris, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: UU ITE Baiknya Disertakan Kode Etik Bermedia Sosial untuk Tangkal Hoaks

Dia menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi tidak boleh terpasung oleh UU ITE yang membungkam para pengkritik.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya