4 Anggota Klub Moge HOG Pengeroyok Prajurit TNI Divonis 8 Bulan Penjara

Wahyu Sikumbang, Jurnalis
Rabu 17 Februari 2021 18:14 WIB
4 pelaku penganiayaan divonis 8 bulan penjara. (Foto: Wahyudi)
Share :

Kasus penganiayaan terhadap prajurit TNI AD ini, Polres Bukittinggi menetapkan lima orang tersangka, salah satunya berinisial BS (16). BS divonis 3,5 bulan penjara oleh majelis hakim.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari ancaman hukuman 7 tahun penjara, sesuai Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan, karena terdakwa masih anak-anak. 

Penganiayaan terhadap dua anggota TNI D yang bertugas sebagai intelejen Kodim 0304 Agam, terjadi di Simpang Tarok, Kelurahan Tarok Dipo, Kota Bukittinggi, pada Jumat (30/10/2020) sekitar pukul 16.20 WIB.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya