ASAHAN - Kepolisian Resort Asahan menangkap tiga orang pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung, ayah tiri serta seorang guru terhadap anak yang masih di bawah umur. Motif tersangka yakni dengan bujuk rayu atau dibeli motor dan melampiaskan hawa nafsu.
Tiga tersangka yakni AS, SS dan S hanya bisa tertunduk malu, saat digelandang petugas di gelar dihadapan media.
Ketiga tersangka ditangkap atas kasus persetubuhan anak di bawah umur dan pencabulan terhadap anak dengan kasus yang berbeda di wilayah Kabupaten Asahan.
Ironi nya, ketiganya yakni ayah kandung, ayah tiri, serta seorang guru, yang seharus nya melindungi dan memberikan pendidikan yang baik terhadap anak, malah melakukan kejahatan seksual.
Baca Juga: Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Jakbar Bisa Dihukum Kebiri Kimia