"Sekalipun PK adalah hak dari terpidana sebagaimana yang ditentukan UU, namun pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tingkat PK maupun terhadap kepercayaan terhadap MA secara kelembagaan," ungkapnya.
Baca Juga : Kasus Korupsi Bansos Covid-19, KPK Panggil Hotma Sitompul
Sekadar informasi, Pedangdut Saipul Jamil dijatuhkan pidana selama tiga tahun penjara dengan denda sebesar Rp100 Juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Hakim meyakini Bang Ipul, sapaan akrab Saipul Jamil, terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara pencabulan anak di bawah umur. Bang Ipul diduga ikut menyuap mantan Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi.
(Angkasa Yudhistira)