Pisah Ranjang dengan Istri, Ayah Tega Cabuli 5 Putri Kandung Sekaligus

Adi Palapa Harahap, Jurnalis
Jum'at 19 Februari 2021 13:48 WIB
S, pelaku pencabulan 5 putri kandung sendiri ditangkap polisi.(Foto:Tangkapan layar)
Share :

Setelah diamankan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya kepada petugas. Namun dia membantah mencabuli kelima putri kandungnya.

"Dia mengaku hanya mencabuli satu orang saja. Namun dari hasil visum menunjukkan kelima putrinya menjadi korban," ucapnya.

Saat ini, tersangka S masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Medan, Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Karena dilakukan oleh ayah kandungnya, hukuman ditambah 1/3 lagi. Kami juga akan memasukan Perpres nomor 70 tahun 2020 tentang kebiri," ujarnya.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya