Sambut Baik SE Kapolri, Direktur Eksekutif LIMA: Pemidanaan Aktivis Sebaiknya Dihentikan

Rakhmatulloh, Jurnalis
Rabu 24 Februari 2021 07:55 WIB
Ilustrasi.(Foto:Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menyatakan, pihaknya menyambut baik keluarnya Surat Edaran (SE) Kapolri yang salah satunya menyebutkan tersangka UU ITE tak perlu ditahan jika ada proses damai dari pihak korban dan atau pihak berperkara.

Maka, menurutnya, langkah pertama dari kepolisian setelah terbitnya SE itu adalah memastikan bahwa seluruh aktivis yang ditersangkakan dengan pasal-pasal ITE seperti Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan sudah seharusnya dihentikan.

Menurutnya, tanpa penghentian itu, kemauan presiden untuk menyuburkan kritik punya potensi tidak terjadi di lapangan. Selain selalu saja tersedia orang yang dengan sigap melaporkan dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik presiden, polisi juga terlihat selalu sigap unyuk menangani laporan pengaduan seperti ini.

Baca Juga: Kapolri Terbitkan SE soal UU ITE, Kepolisian Diminta Konsisten dalam Penerapannya

"(SE Kapolri) membuktikan bahwa suasananya telah berubah, maka pemidanaan aktivis atas sikap kritis mereka sebaiknya dihentikan," ujarnya saat dihubungi, Rabu (24/2/2021).

Kendati demikian, Ray memandang memang pokok soal SE ini adalah soal efektifitas keberlakuannya. Apakah seluruh anggota polisi memahami dan tentunya berkenan menjalankan isi dari SE ini. Apalagi tidak ada sanksi yang diberikan jika misalnya ada anggota polisi yang tidak melaksanakan penanganan kasus seperti dalam SE tersebut.

Baca Juga: Berikut Isi Lengkap Surat Edaran Kapolri soal Penanganan Perkara UU ITE

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya