"Seperti dalam kasus paling anyar yang menimpa 4 petugas nakes (tenaga kesehatan) di Pematang Siantar yang dilaporkan melakukan penistaan agama. Polisi kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka. Belum terlihat ada upaya untuk menjembatani komunikasi para pihak," ujar mantan Aktivis 98 itu.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). SE itu salah satunya mengatur soal penahanan tersangka UU ITE.
SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu diteken Jenderal Sigit pada 19 Februari 2021 dimaksudkan agar anggota Polri dalam menegakkan hukum menerapkan prinsip keadilan di masyarakat dalam hal ini mengedepankan restorative justice.
Yakni disebutkan dalam SE itu terhadap para pihak dan/atau para korban yang bersedia mengambil langkah damai diprioritaskan, tapi jika korban ingin perkaranya dilanjutkan agar tersangka UU ITE yang sudah minta maaf tak dilakukan penahanan.
(Sazili Mustofa)