BOYOLALI - Kelakuan Parjono (49) warga Sidomulyo, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, pantas disebut binantang. Bagaimana tidak, dia tega mencabuli dua anak tirinya sendiri yang kembar hingga berulang kali. Akibat perbuatan bejatnya, pelaku ditangkap Polres Boyolali.
Anak kembar yang tak lain mantan anaknya sendiri itu, masih di bawah umur, yakni berusia 13 tahun. Pelaku mengenal korban karena korban merupakan anak dari pasangannya.
Menurut keterangan Polisi, pelaku pernah menikah sirri dengan ibu dari kedua korban. Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond melalui KBO Sat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Wikan Sri Kadiyono mengatakan, peristiwa pencabulan terjadi di rumah yang ditempati korban saat ibunya tidak ada di rumah.
Baca Juga: Oknum Marbot Masjid Cabuli Belasan Anak di Cirebon, Terancam Dihukum Kebiri
"Awalnya Parjono memiliki hubungan dengan ibu korban, nikah sirri. Pada saat ibu korban tidak ada di rumah, pelaku melakukan persetubuhan dengan anak-anaknya. Suatu saat, kedua korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, kemudian ibunya melaporkan ke polres Boyolali," ujar Iptu Wikan Sri Kadiyono, Selasa (23/2/2021).