"Jadi waktu melaksanakan perceraian, mereka sudah memeriksakan kandungan ke bidan. Namun ternyata bidan belum bisa menentukan," ucap Camat Cidaun, Herlan Iskandar, Minggu (28/2/2021).
Kini nasib sang anak perempuan yang baru dilahirkan warga Kampung Gabungan, Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun itu statusnya sudah jelas dan memilik seorang ayah yang sah.
Baca juga: Heboh Perempuan Hamil dan Melahirkan dalam 1 Jam, Ini Pandangan Dokter
Dalam waktu dekat ini akta kelahiran anak bayi perempuannya akan segera diurus. "Statusnya jelas, nanti administrasi akan kami buat," ujar Herlan.
(Qur'anul Hidayat)