PERATURAN Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terdapat pasal-pasal mengatur investasi miras di beberapa provinsi tertentu menuai kontroversi.
(Baca juga: Jokowi Izinkan Investasi Miras, Berikut Aturannya)
Pemerintah berharap Perpres tersebut dapat menarik minat investor di empat provinsi yaitu Papua, Bali, NTT dan Sulawesi Utara. Namun Perpres ini menuai protes dari Majelis Ulama Indonesia dan beberapa anggota DPR.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan aturan yang membolehkan industri minuman keras atau investasi miras dapat memicu eksploitasi.
“Kebijakan ini tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi,” kata Anwar, Minggu, 28 Februari 2021.