JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT PAL (Persero), Budiman Saleh. Budiman Saleh akan segera disidang atas kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia, dalam waktu dekat.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan Budiman Saleh telah dilimpahkan ke tahap II atau tingkat penuntutan, pada hari ini. Tak hanya berkas penyidikan, penyidik juga telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke tim Jalsa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini, tim penyidik KPK melaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU dengan tersangka BS (Budiman Saleh) dalam perkara dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI Tahun 2007-2017," kata Ali melalui pesan singkatnya, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Usut Suap Bansos Covid-19, KPK Periksa Komisaris PT RPI
Selanjutnya, sambung Ali, penahanan terhadap Budiman Saleh beralih dan dilanjutkan oleh Tim JPU. Budiman Saleh akan dilanjutkan penahanannya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan 20 Maret 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di laksanakan di PN Tipikor Bandung," imbuhnya.
Baca juga: Nurdin Abdullah Isolasi Mandiri di Rutan Gedung Lama KPK
Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 112 saksi. Sebanyak 112 saksi tersebut di antaranya berbagai pihak internal di PT Dirgantara Indonesia. Keterangan dari para saksi nantinya akan dituangkan dalam surat dakwaan Budiman Saleh.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Budiman Saleh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia. Budiman Saleh diduga terlibat korupsi ketika menjabat di PT Dirgantara Indonesia sebagai Direktur Aerostructure (2007- 2010); Direktur Aircraft Integration (2010-2012); dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017).
Budiman Saleh diduga terlibat korupsi karena menerima kuasa dari tersangka mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso, untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.