Tak Kapok, 3 Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi

Felldy Utama, Jurnalis
Senin 01 Maret 2021 20:28 WIB
Foto: Felldy Utama
Share :

Berdasarkan pendalaman lebih lanjut, ketiganya melakukan tindak kejahatan ini karena terdesak faktor ekonomi. Namun, salah satu dari mereka menggunakan uang untuk membeli Narkotika.

"Karena dia sudah ketergantungan Narkotika, dia positif yang satu, hasilnya adalah untuk membeli barang haram itu. Yang AKS ini pengakuan dia untuk membeli barang haram itu," ujar Yusri.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka pencurian motor ini telah dikenakan pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya