Kiai Said Aqil dan Gus Yaqut Kembali Absen, Sidang Gus Nur Ditunda

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 02 Maret 2021 13:26 WIB
Sidang Gus Nur ditunda. (Foto: Ari Sandita)
Share :

JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada Selasa (2/3/2021) siang ini. Namun, pengacara Gus Nur kembali melakukan walkout karena Gus Nur kembali dihadirkan secara virtual.

Berdasarkan pantauan, sidang tersebut digelar di ruang sidang utama PN Jaksel, yang mana dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toto Ridarto dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan pengacara Gus Nur memilih walkout. Adapun Gus Nur masih menghadiri persidangan secara virtual sebagaimana sidang-sidang sebelumnya.

Alasan tim kuasa hukum Gus Nur tak mau mengikuti jalannya persidangan lantaran kliennya tak kunjung dihadirkan di persidangan dan saksi korban Menteri Agama, Yaqut Cholil Choumas atau Gus Yaqut dan Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj kembali tak hadir untuk yang keempat kalinya.

Baca juga: Bersaksi di Sidang, Ahli Bahasa Sebut Pernyataan Gus Nur soal NU demi Viewer

Di persidangan, Jaksa menyebutkan, alasan Said Aqil tak bisa hadir masih sama seperti pekan lalu, yakni sakit. Informasi yang menyebutkan jika Said Aqil sakit diperoleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat melayangkan panggilan pada 26 Februari 2021.

Panggilan dari Jaksa dibalas oleh perwakilan Said Aqil melalui surat keterangan sakit. Merujuk pada keterangan dokter, Said Aqil mengidap sakit pada saat observasi post Covid-19.

"Panggilan itu dijawab dengan surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan sesuai keterangannya dalam kondisi sakit karena pada saat observasi post Covid-19, ini suratnya," ujar Jaksa di persidangan, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Gus Nur: Saya Belum Terbukti Bersalah Sudah Dizalimi 

Sementara itu, Jaksa mengklaim telah melayangkan panggilan pada Gus Yaqut tanggal 26 Februari 2021, untuk bersaksi di persidangan. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi tentang kedatangan mantan Ketua GP Ansor tersebut.

"Bahwa kami sudah sampaikan kepada saksi atas nama H Yaqut Cholil dan telah diterima pada tanggal 26 Februari 2021 tapi sampai saat ini belum ada konfirmasi," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya