Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, MUI: Terima Kasih Respons Cepatnya

Riezky Maulana, Jurnalis
Selasa 02 Maret 2021 14:56 WIB
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam (Foto: Okezone)
Share :

"Termasuk adalah berbagai ketentuan peraturan yang memungkinkan adanya peredaran, produksi, dan juga penyalahgunaan miras di tengah masyarakat baik yang tersirat maupun tersurat," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras atau miras. Dalam aturan itu disebutkan untuk penanaman modal baru untuk industri miras dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

“Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/3/2021

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya