"Termasuk adalah berbagai ketentuan peraturan yang memungkinkan adanya peredaran, produksi, dan juga penyalahgunaan miras di tengah masyarakat baik yang tersirat maupun tersurat," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras atau miras. Dalam aturan itu disebutkan untuk penanaman modal baru untuk industri miras dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.
“Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/3/2021
(Khafid Mardiyansyah)