Scroll kebawah untuk membaca artikel
MUI Soroti Pasal Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru
Rabu, 07 Januari 2026 |08:03 WIB
 MUI Soroti Pasal Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh (foto: Okezone)

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik sejumlah klausul dalam KUHP baru, yang mengatur larangan nikah siri dan poligami. MUI menilai ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan hukum Islam, khususnya Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan terhadap orang yang melangsungkan perkawinan dengan adanya penghalang yang sah.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan, bahwa ketentuan mengenai “penghalang yang sah” dalam perkawinan sejatinya sudah jelas dan memiliki batasan. Ia merujuk pada Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama.

“Dalam Islam, yang menjadi penghalang sah perkawinan adalah jika seorang perempuan masih terikat dalam perkawinan dengan laki-laki lain. Sementara bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan,” ujar Ni’am, Rabu (7/1/2026).

Karena itu, Ni’am menilai pernikahan siri yang telah memenuhi syarat dan rukun dalam Islam tidak dapat dipidana. Ia menegaskan bahwa pemidanaan nikah siri dengan dasar Pasal 402 KUHP merupakan tafsir yang keliru dan tidak sejalan dengan hukum.

“Seandainya ketentuan tersebut dijadikan dasar pemidanaan nikah siri, maka jelas bertentangan dengan hukum Islam,” tegasnya.

 

Halaman:
      
Share
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Lihat Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya