Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara!

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Sabtu, 03 Januari 2026 |16:10 WIB
Ketua Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara!
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan hanya orang yang benar-benar melakukan kejahatan yang dapat dipidana berdasarkan KUHP dan KUHAP baru. Ia menegaskan, dalam dua undang-undang tersebut telah diatur sejumlah pasal pengaman.

"KUHP dan KUHAP baru memastikan hanya orang jahatlah yang bisa dipenjara. Dalam KUHP dan KUHAP baru sudah dibuat aturan pengaman yang membuat tidak mungkin orang yang hanya mengkritik bisa dipidana," kata Habiburokhman, Sabtu (3/1/2026).

Salah satu aturan pengaman tersebut tercantum dalam Pasal 53 Ayat (2) KUHP. Klausul ini mengatur bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan wajib mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum.

"Faktanya, tidak adil jika orang yang mengkritik harus dihukum. Dalam posisi seperti itu, hakim tidak perlu menghukum orang yang menyampaikan kritik," ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement