Klausul pengaman lainnya diatur dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c, yang mewajibkan hakim menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan.
"Jika sikap batin terdakwa dalam mengkritik tidak bermaksud merendahkan martabat orang lain, maka hakim tidak perlu menghukum orang tersebut," katanya.
Selain itu, klausul pengaman juga terdapat dalam Pasal 246 KUHAP yang mengatur bahwa hakim dapat menjatuhkan putusan pemaafan apabila perbuatan yang dilakukan tergolong ringan.
"Mungkin ada orang yang mengkritik dengan data yang tidak benar, tetapi maksudnya baik, yakni ingin mengingatkan pejabat atau penguasa. Perbuatan tersebut jelas tergolong ringan, dan hakim bisa menjatuhkan putusan pemaafan kepada terdakwa," pungkasnya.
(Awaludin)