Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara, Menantunya 11 Tahun

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 02 Maret 2021 22:20 WIB
Sidang tuntutan Nurhadi (Foto: Okezone)
Share :

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa II Rezky Herbiyono dengan pidana penjara 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," jelas Jaksa Lie.

Jaksa meyakini kedua terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

Adapun, hal-hal yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa tersebut yakni, karena perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme.

Baca Juga: Nurhadi Tuding Menantunya Nikmati Sendiri Uang Rp35,8 Miliar dari Bos MIT

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya