Pemprov DKI Sebut Tak Ada Pembelian Lahan Makam untuk Jenazah Covid-19

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Selasa 02 Maret 2021 11:35 WIB
Pemakaman jenazah Covid-19. (Ilustrasi/Foto : Sindonews)
Share :

Lebih lanjut, ucap dia, mengenai makam tumpang memang sudah diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007. Asalkan dalam prosesnya direstui pihak keluarga.

"Makam itu bisa ditumpang asal dengan persetujuan ahli waris jadi wajib ada persetujuan," tuturnya.

Baca Juga : Perjalanan 1 Tahun Pandemi Covid-19 di Indonesia

Sekadar informasi, di Jakarta sampai 1 Maret 2021, total 5.528 orang meninggal dunia terkait Covid-19. DKI mencatat angka kematian terkait Covid-19 mencapai 1,6%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7%. Untuk itu, masyarakat diimbau menegakkkan protokol kesehatan yang ada untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya