Akibat perbuatanya, pemuda yang diketahui dalam sehari-hari bekerja sebagai seorang supeltas di wilayah Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto ini dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP serta Pasal 285 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, hingga kini polisi belum bisa mengungkap identitas korban pemerkosaan dan pembunuhan Agung. Kapolsek Dlanggu AKP Purnomo mengatakan, sejauh ini tidak ada warga setempat yang mengenali korban. Saat olah TKP, polisi juga tidak menemukan identitasnya.
"Kami gunakan alat scan sidik jari juga tidak muncul identitasnya. Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan keluarganya dengan ciri-ciri wanita, usia sekitar 71 tahun ini untuk menghubungi Polsek Dlanggu, atau Polres Mojokerto," tandas Purnomo.
(Qur'anul Hidayat)