Kata dia, pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
”Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal dimaksud, dan proses penyidikan kedua perkara sampai saat ini masih terus dilakukan,” tegasnya.
(Awaludin)