JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyatakan kepolisian dan penyidik harus tetap objektf, terukur, proper dan proporsional dalam menetapkan status tersangka terhadap orang atau subyek hukum yang sudah meninggal dunia.
Hal ini dikatakan Didik merespons penetapan tersangka terhadap 6 Laskar FPI yang meninggal dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek.
"Apakah orang yang sudah meninggal dunia layak dan bisa ditetapkan sebagai Tersangka? Apakah orang yang sudah meninggal bisa dilakukan penuntutan dan proses hukum selanjutnya?," katanya saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga: Komnas HAM Tak Pernah Rekomendasikan 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka
Dia menuturkan, jika mengacu kepada Pasal 77 KUHP, maka peristiwa ini Loud and Clear. Maksudnya, penuntutan hukuman itu harus ditujukan kepada diri pribadi orang. Jika orang yang dituduh telah melakukan peristiwa pidana itu meninggal dunia, maka tuntutan atas peristiwa itu habis begitu saja, artinya tidak dapat diwariskan kepada ahli warisnya.
Baca Juga: Pakar Hukum Nilai Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI yang Tewas Langgar KUHP
Didik lalu menganalogikan dalam menentukan penyandangan status manusia yang sudah meninggal (mayat/jenazah) berstatus sebagai subjek hukum ataupun objek hukum baik dalam hukum pidana maupun hukum perdata.
"Dalam hukum pidana sendiri, manusia yang sudah meninggal bukan lagi merupakan subjek hukum, tapi ada kemungkinan bahwa mayat/jenazah menjadi objek hukum," jelas dia.
Lebih lanjut, Anggota Fraksi Partai Demokrat itu menganggap, manusia sebagai pembawa hak dan kewajiban merupakan subjek hukum, sedangkan yang menjadi objeknya berupa suatu hal yang mendukung terhadap hak dan kewajiban.