JAKARTA - Tim kuasa hukum mempertanyakan maksud dari penyidik kepolisian yang menetapkan tersangka 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam peristiwa penembakan di tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Koordinator tim advokasi 6 Laskar FPI, Hariadi Nasution mempertanyakan pernyataan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto yang menyebut penetapan tersangka sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
Baca juga: Relawan FPI Diusir Polisi saat Bantu Korban Banjir, Ini Reaksi Munarman
"Maksudnya pertanggungjawaban hukum terhadap siapa? sebagai institusi gitu?," kata Hariadi saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: FPI: Urusan Bubar Gampang, Tapi Usut Tuntas Kasus Pembantaian 6 Syuhada!
Menurut dia pihak kepolisian seharusnya membaca terlebih dahulu ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum menetapkan 6 laskar FPI yang sudah tewas sebagai tersangka.
Dia menjelaskan, pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa kewenangan menuntut pidana itu terhapus apabila tertuduh meninggal dunia.