JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin terdakwa Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) terbukti bersalah menyuap aparat penegak hukum dari dua instansi. Djoko Tjandra diyakini telah menyuap pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) dan petinggi Polri.
Berdasarkan fakta persidangan, kata jaksa, Djoko Tjandra terbukti menyuap pejabat Kejagung terkait rencana pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas perkaranya. Djoko juga diyakini menyuap dua jenderal polisi terkait rencana penghapusan status buronnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Berdasarkan fakta hukum persidangan, dapat disimpulkan telah terjadi suatu perstiwa pemberian uang atau janji yang dilakukan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra sehubungan dengan rencana pengurusan fatwa atas permasalahan hukum yang dihadapi oleh terdakwa," ungkap jaksa penuntut umum saat membacakan surat tuntutan Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021).
"Dan juga telah memberi uang atau janji sehubungan dengan pengurusan terkait DPO terdakwa Joko Soegiarto Tjandra di imigrasi berdasarkan status red notice," imbuh jaksa.
Baca Juga : Hari Ini, Djoko Tjandra Jalani Sidang Tuntutan 2 Kasus Suap
Jaksa membeberkan, terdakwa Djoko Tjandra terbukti memberikan uang 500.000 dolar AS sebagai uang muka dalam rangka mengurus permohonan fatwa ke MA kepada Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI.