Intelijen Kejagung Tangkap Jaksa Gadungan yang Tipu Warga Rp40 Juta

Erfan Maaruf, Jurnalis
Kamis 04 Maret 2021 21:00 WIB
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Seorang pria bernama Achmad Suryadinata ditangkap tim Intelijen Kejsaksaan Agung (Kejagung) karena mengaku sebagai jaksa untuk melakukan penipuan dan pemerasan terhadap masyarakat hingga Rp40 juta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan, penangkapan terhadap warga Bogor itu berawal dari laporan masyarakat yang telah ditipu oleh pelaku dengan modus mengaku sebagai oknum Jaksa bidang Intelijen dan melakukan penipuan serta pemerasan.

"Pelaku melakukan penipuan dan pemerasan kepada masyarakat pencari keadilan," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/3021).

Selanjutnya Tim Intelijen Kejagung pelacakan keberadaan oknum yang mengaku Jaksa di wilayah Gunung Putri Bogor dan diwilayah DKI Jakarta. Namun oknum tersebut berpindah-pindah tempat sehingga keberadaannya sulit ditemukan.

Pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2021 pelaku ditemukan di Jalan Kranggan Wetan Kelurahan Jatirangga Kecamatan Jati Sampurna Bekasi Jawa Barat. Dia sedang berada di rumah kontrakan rekan perempuannya bernama Wulan.

"Tim mengamankan Achmad Suryadinata dan selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan,"

Hasil pemeriksaan pelaku mengaku sebagai Jaksa dan bekerja di bidang Intelijen Kejaksaan Agung sejak tahun 2019. Pelaku meyakinkan para korban dapat membantu menyelesailan permasalah pertanahan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya